Tvkn1.com|| BEKASI JAWA BARAT
Kota Bekasi – Warga Kedaung Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika jaya menyesalkan pemilik kontrakan dan penjual obat keras golongan tipe G yang beberapa waktu lalu sempat dilakukan pengerebekaan.
Namun, tidak beberapa lama kembali buka., sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi menindak penjualan obat-obatan di sebuah kontrakan di wilayah kedaung RT. 03 /RW. 06. ( 17 / 2 / 2026 )
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas menemukan ratusan butir obat keras seperti thriex, tramadol, dan eksimer. Dari informasi yang diperoleh, penjualan obat G dikontrakkan tersebut telah beroperasi selama tiga bulan.
Salah satu warga Kedaung, Dado mempertanyakan keseriusan pihak APH dalam pemberantasan Obat keras. Pasalnya, beredarnya obat-obatan golongan G, dapat merusak generasi muda.
“Biasanya yang beli itu remaja, mereka beli obat keras tanpa resep dokter, dan saat di grebek petugas mendapati barang bukti lumayan banyak sampai ratusan butir. Tapi ini kok penjual atau pengedar tidak lama kemudian kembali beroperasi kembali tanpa ada rasa takut terhadap hukum,” ujar Dado.
Lanjutnya, apa bila penjual langsung di bebaskan tanpa proses hukum. Maka, peredaran obat keras di kalangan remaja tidak dapat diberantas dan penjual merasa dirinya kebal terhadap hukum.
“Kalau tidak di proses hukum, mereka tidak akan jera, pasti akan menjual lagi ke anak-anak muda.
Saya berharap pihak kepolisian baik dari Polsek Bantar Gebang dan Polresta Bekasi bisa tegas memberantas peredaraan obat keras yang di jual bebas tanpa resep dokter,” ucapnya.
Apa yang ditakuti warga terbukti, setelah beberapa hari tutup kontrakan yang di jadikan jual beli tersebut kembali buka mengedarkan obat-obatan keras.
“Itu udah buka lagi, padahal baru kemarin digrebek tapi orangnya dibebaskan gak ditahan. Infonya ada anggota polisi yang jadi bekingan mereka, jadi mereka berani buka lagi,” tutup
Red tvkn1.com

