TVKN1.om ll Bogor Timur – Temuan data yang dihimpun Jaringan Pencegahan Korupsi (JPK) mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di 10 desa di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data yang dimiliki JPK, dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan Dana Desa, Bantuan Provinsi (Banprov), hingga Bantuan Keuangan Daerah (Bankeu) atau yang dikenal sebagai program Satu Miliar Satu Desa. Sejumlah kegiatan diduga mengalami markup anggaran dan penyusunan LPJ yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya pengakuan dari salah seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Tanjungsari berinisial PR. Kepada salah seorang awak media saat pertemuan di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, PR disebut mengakui bahwa terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa periode 2020 hingga 2025 yang tidak seluruhnya sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Apabila pengakuan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, hal itu menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Tanjungsari. Seluruh pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, media juga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sukarasa terkait informasi penyaluran Dana Desa. Namun hingga Senin (6 Juli 2026), Pemerintah Desa Sukarasa disebut belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas surat tersebut.
Berdasarkan temuan dan data yang telah dihimpun, media bersama JPK menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat, Inspektorat Kabupaten Bogor, Muspika Kecamatan Tanjungsari, APDESI Kecamatan Tanjungsari, serta lembaga terkait lainnya, termasuk KPK dan BPK, guna dilakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di 10 desa se-Kecamatan Tanjungsari.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim

