Diduga Marak, Penjual Miras di Sukaragam Bekasi Klaim Sudah Koordinasi
“Peredaran minuman keras (miras) diduga marak di wilayah Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Salah satu penjual bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi dengan lingkungan hingga lainnya”.
Tvkn1.com ll Serang Baru,Bekasi – Penjualan minuman keras diduga semakin terbuka di wilayah Sukaragam, tepatnya di Jalan Provinsi depan Taman Buaya, RT 06, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat dikonfirmasi awak media TVKN1 pada Kamis (9/4/2026), salah satu penjual diduga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan maupun lainnya.
“Sudah koordinasi dengan lingkungan dan lainnya,” kata penjual tersebut.
Pernyataan itu memicu kekhawatiran warga mengenai pengawasan terhadap peredaran minuman keras di kawasan tersebut.
Padahal, penjualan miras di Indonesia diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan daerah.
Dalam Pasal 204 KUHP, misalnya, pelaku yang menjual minuman berbahaya tanpa peringatan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika penjualan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku yang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Sementara itu, penjualan miras kepada anak di bawah umur juga dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut dan berencana melaporkan temuan di lapangan kepada Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.(*)
Redaksi media Tvkn1.com
Editor: Dedy Sukandi
