Tvkn1.com || CIKARANG JAWA BARAT
Cikarang, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam LSM KOMPARASI dan LSM KOMPI resmi melayangkan nota keberatan dan permohonan
Supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siang ( 30/12/2025)
Langkah hukum ini diambil menyusul
terbitnya surat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor B-8236/M.2.17/dek.112/2025
tertanggal 1 Desember 2025 yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi .
Penyertaan modal tiga BUMD senilai Rp.43 miliar dengan dalih sekedar permasalahan
administratif.
Berdasarkan temuan LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat, pemerintah Kota Bekasi.
telah mencairkan dana kepada BPR Syariah Patriot sebesar Rp. 5 miliar, Perumda Tirta
Patriot Rp.35 miliar, dan PT. Sinergi Patriot Bekasi Rp. 3 miliar tanpa adanya landasan
peraturan daerah tentang penyertaan modal. Koalisi menilai penghentian perkara oleh
Kejari Kota Bekasi dengan alasan kekosongan regulasi teknis merupakan sebuah sesat
pikir hukum yang mengerdilkan tindak pidana menjadi urusan birokrasi.
Ketua Umum LSM. KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa pencairan dana puluhan miliar tanpa dasar peraturan
puluhan daerah adalah pelanggaran berat terhadap pasal .
41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004, pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pasal 21 ayat (5) pp Nomer 54 tahun 2017.
Kami melihat ada upaya paksa dalam
mencairkan anggaran ditengah kondisi fiskal yang tidak sehat dan momentum politik , jelang pilkada menilai tindakan
ugal-ugalan ini sebagai masalah administrasi dalam bentuk penghinaan terhadap nalar hukum.
Jika regulasi tidak ada, uang negara
dilarang keluar., memaksanya adalah korupsi, bukan sekedar salah ketik administrasi,”
ujar Hendry dengan nada tajam.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LSM. KOMPI, Ergat Bustomy, menyoroti
adanya indikasi pembiaran dan ketidakinginan Kejari Kota Bekasi dalam menyentuh.
Aktor intelektual dibalik aliran dana tersebut. Menurut nya, alat bukti surat berupa LHP BPK sudah sangat terang
benderang untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kejari Kota Bekasi seolah-olah tidak menghiraukan fakta bahwa batas
waktu 60 hari rekomendasi tindak lanjut BPK telah lewat tanpa adanya Perda yang sah.
Kami mendesak Kejati Jabar segera melakukan eksaminasi dan mengambil alih perkara ini.
Jangan sampai publik berasumsi bahwa Kejaksaan menjadi pelindung bagi
kebijakan yang menabrak Undang-Undang,” tegas Ergat.
LSM. KOMPARASI dan LSM. KOMPI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini , hingga ke tingkat kejagung dan KPK jika tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi .
Jawa Barat. Bagi koalisi, transparansi daerah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan dalih kekosongan regulasi
Narahubung : SEKRETARIAT BERSAMA ” tutup.
Redaksi tvkn1.com

