Search
Close this search box.
Tuesday, 28 April 2026

Gawat. !!! Penyidik Kabupaten Bekasi Kejari Di Minta Paksa Periksa Ketua BPD Desa Sumbrer Jaya

Tvkn1.com || Bekasi
Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy  Jumat (11/9/2025)

Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini
Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dibantu Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus korupsi Keuangan Desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari Agustus 2024), MSA (Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dan selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp2,6 miliar.

Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ” tutup.

Red

Berita Terbaru

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya
21 Apr

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya

Aktivitas Galian C di Paledang Dayeuh Masih Berjalan, Alam dan Lingkungan Terkena Dampaknya Tvkn1.com ll Bogor, Jonggol – Aktivitas galian

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
18 Apr

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polsek Jonggol Gerebek Peredaran Narkoba Disebuah Kontrakan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Tvkn1.com ll JONGGOL, BOGOR – Jajaran Polsek Jonggol berhasil

Ratusan  Butir  Obat  Keras  Diamankan  Polsek  Serang  Baru,  Satu  Pelaku  Berhasil   Di  Tangkap
16 Apr

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan Polsek Serang Baru, Satu Pelaku Berhasil Di Tangkap

Tvkn1.com || SERANG BARU Bekasi – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran

Peresmian  SMAN  3  Jonggol  Resmi  Di Tandatangani   Oleh  Gubenur  Jawa  Barat  Dedi  Mulyadi
16 Apr

Peresmian SMAN 3 Jonggol Resmi Di Tandatangani Oleh Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Tvkn1.com || JONGGOL  BOGOR Jonggol -Baru baru ini perumahan citra indah jonggol meresmikan SMAN 3 jonggol   rt 032 rw 009 

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.
15 Apr

Pemilik  Dapur  SPPG   05  Jonggol  Enggan  Bertemu,   Saat   Ada   Dugaan  Pencemaran  Limbah.

Tvkn1.com || BOGOR  JAWA  BARAT Bogor — Kondisi dapur Makanan Bergizi gratis  (MBG) yang berlokasi  di Kampung Pojok Salak, Desa

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan
10 Apr

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan

Warga Bekasi Keluhkan Sikap Ketua RT, Usulan Kerja di Dapur MBG Ditolak Tanpa Penjelasan Tvkn1.com ll Kab.Bekasi - Dugaan sikap

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site