Tvkn1.com || Cileungsi Bogor Jawa Barat
Sekolah menegah pertama negri 2 cileungsi Desa Ciuncal kecamatan cileungsi .
Dalam pelaksana’an masuk sekolah dalam program pendidikan mencerdaskan anak – anak bangsa di seluruh nusantara , smpn 2 cileungsi sudah menyalahi aturan .
Praktik jual beli seragam di luar sekolah negeri oleh pihak sekolah, komite sekolah , atau oknum tertentu adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi
Kegiatan jual beli seragam sekolah di lakukan di warung pinggir jalan percisnya dekat toko cat , info yang kami dapat dari orang tua siswi yang enggan di sebutkan namanya.
Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi , mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif seperti penurunan pangkat bagi kepala sekolah.
( 30 / 7 / 2025 )
Selain itu p ihak-pihak yang terlibat juga bisa terjerat kasus korupsi jika ditemukan unsur penggelembungan harga atau niat menguntungkan diri sendiri.
• Larangan Jual Beli Seragam:
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah dan komite sekolah terlibat dalam jual beli seragam , Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur hal ini.
• Sanksi Teguran:
Jika sekolah terbukti menjual atau mewajibkan pembelian seragam , sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dapat diberikan oleh Dinas Pendidikan.
• Sanksi Penurunan Pangkat:
Bagi kepala sekolah yang terlibat dalam praktik jual beli seragam , apalagi jika disertai dengan penggelembungan harga (mark up), sanksi penurunan pangkat dapat dikenakan.
• Sanksi Pidana:
Jika praktik jual beli seragam melibatkan unsur korupsi, seperti penggelembungan harga dan niat untuk menguntungkan diri sendiri , maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Dampak Negatif:
Praktik jual beli seragam dapat membebani orang tua siswa, menciptakan ketidakadilan, dan merusak citra sekolah.
Penting untuk diperhatikan:
• Orang tua siswa tidak diwajibkan membeli seragam di sekolah.
Mereka bebas membeli seragam di tempat lain yang menjualnya.
• Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap prakti k jual beli seragam di sekolah.
• Masyarakat juga diharapkan berperan akti f melaporkan jika menemukan praktik jual beli seragam yang tidak sesuai dengan aturan.
Ni sudah jelas -jelas melanggar , dan oknum kepala sekolah Basirudin saat awak media ini datang kesekolah ingin konfirmasi tidak bisa di temui , sampai berita ini tayang tidak bisa di hubungi ” tutup.
Red