
Tvkn1 . Com || Jonggol Jawa. Barat
Sudah bukan rahasia umum bagi masyrakat sekitar perumahan citra indah mendengar dan melihat aktifitas hiburan malam berbasis Minol wilayah Desa Singajaya kecamatan jonggol .
Ustd Agus Abdul Rahman sebagai ketua forum masjid citra
( F M C ) berpendapat , kami sebagai pengurus masjid sah – sah saja kalau usaha , tetapi harus ikuti jam oprasional dan aturan yang susdah ada .
Kami menunggu momen seperti ini , ada dan melihat sampai menjelang sholat subuh pukul 04 : 45 wib masih ada aktifitas hiburan malam kami sangat marah. dah tidak menghormati norma-norma agama dan kami akan berdiskusi dengan masjid – masjid yang ada di wilayah perumahan citra inda ” ucapnya.
(22/7/2025)
Warga setempat saat di tanya oleh awak media tvkn1, saat selesai sholat subuh warga yang tidak ingin dinsebutkan namanya .
Kalao tempat hiburan malam ya sampai malam dan ada waktunya , bukan sampai menjelang subuh berati bukan hiburan malam namany itu tempat hiburan subuh mereka sudah tau dengan keberadaan tempat hiburan malam di depan ada Masjid Cikal Citra ‘katanya.
” teruskan dengan adanya hiburan malam membuat putra putr i anak-anak khususnya yang di perumahan citra indah takut berkecimpung di kemudian hari saat mereka beranjak dewasa .
Dan sudah pasti merusak generasi bangsa dan ada beberapa cafe ;
– RAINBO cafe. – SS SPA
– CKS cafe – Lp cafe MOCHINADA. – R & S
– Bengkel Cafe -SYAFIRA
– Queen cafe – OPO site
– FAN cafe
Ustadz Rudi Bahrudin , S.pd.i ketua MUI jonggol saya merasa keberatan dengan tempat hiburan malam yang berada di citra , kepada pemerintah kecamatan jonggol untuk menindak tegas tempat -tempat hiburan malam , apalagi yang tidak berizin , dan yang berizin pun harus ta’at kepada aturan , oleh karna itu tempat – tempat hiburan malam mena’ati aturan dengan tegas , apabila tidak mengikuti aturan harus di tindak dengan tegas .
Sekali lagi saya meminta kepada pemerintah kecamatan jonggol dan perihal tempat hiburan malam di setiap malam jum’at tidak beroperasi ” tegasnya.

Sudah sangat jelas undang- undang perbub kab Bogor No 24 tahun 2012
tentang perizinan dan ahli fungsi serta jam oprasional.
Perbup ini menetapkan batasan jam operasional untuk berbagai jenis usaha hiburan malam, seperti diskotik, pub, kelab malam, bar, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, panti pijat, dan usaha lain yang sejenis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketertiban umum , keamanan, dan ketentraman masyarakat, serta mengendalikan dampak negatif dari kegiatan hiburan malam.
Beberapa poin penting dalam Perbup ini meliputi:
• Jam operasional:
Peraturan ini mengatur jam buka dan tutup untuk berbagai jenis usaha hiburan malam.
• Jenis usaha:
Perbup ini berlaku untuk berbagai jenis usaha hiburan malam yang diatur dalam peraturan tersebut.
• Pengawasan dan pengendalian:
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Perbup ini.
• Sanksi:
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Perbup ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha hiburan malam demi kepentingan masyarakat dan daerah ” tutup
Red
