Tvkn1.com || Jonggol Jawa Barat
Pada har i Kamis , tangga l 10 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 wib malam Polsek Jonggol yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompo l Hida Tjahjono , S.H., telah melaksanakan Operas i Razia Minuman Keras (Miras) Ilega l di sejumlah toko jamu yang tersebar di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol , Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jonggol dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat.
Dalam operasi t ersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis dan merek minuman keras ilegal dengan total barang bukti sebagai berikut:
7 botol Arak Karangasem
53 plastik Ciu
20 botol Intisari
19 botol Anggur Merah
5 botol Anggur Merah Gold
2 botol Anggur Kolesom
1 botol AO
1 botol AO 275 ml
11 botol Colombus Anggu r Merah
6 botol Anggur Putih
1 botol Intisari Currant
3 botol Api Anggur Hijau
8 botol Asoka Vodka
13 botol Kawa-Kawa
1 botol Atlas Leci
1 botol New Port
3 botol Anggur Merah 275 ml
2 botol Soju Bae Leci.
Total barang bukti miras yang diamankan berjumlah 186 botol miras, diamankan dar i 5 pemilik berbeda di sejumlah lokasi di wilayah kecamatan Jonggol.
Kompol Hida Tjahjono, S.H., kapolsek jonggol menegaskan bahwa Polsek Jonggol akan terus melakukan razia secara berkala , guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Jonggol ” tegasnya.
Polsek Jonggol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan , khususnya terkait peredaran miras ilegal, demi terciptanya Jonggol yang aman dan bebas dari miras ” tutup.
Red