Tvkn 1.com
Sukaragam kab Bekasi || Beredar luas di kalangan para prlaku usaha kecil maupun menengah, yang berada di wilayah sukaragam kecamatan serang baru.
Dalam temuan awak media ini monev atau monitoring wilayah setempat , khususnya di dua perumahan Mega regency dan kota serang bbaru.
Dari hasil monev tersebut dengan sat pol pp pada tahun 2023 , dan juga dari pihak kecamatan serang baru berserta Desa sukaragam dan awak media tvkn 1 turun ke lapangan untuk mendata Cv atau Pt di wilayah perumahan mega rengency dan ksb ( 15 / 04 /2025 ).
Awak media t vkn1 berserta satpol pp kecamatan serang baru , mendapatkan benerapa data yang tidak memiliki ijin berusaha , ada sekitar hampir dua puluh
( 20 ) para pelaku usah di wilayah perumahan mega regency dan ksb yang belum memiliki ijinya.
Saat di konfirmasi oleh awak media tvkn 1 terkait perijinanya sebut saja prlaku usaha AF , saat di konfirmasi oleh awak media memang benar kami belum melapor ke desa atau kantor kecamatan serang baru, kami sudah hampir tiga tahun belum melaporkan ” ucapnya.
Kasih trantip Tirta berserta jajaran satpol pp dan kadus 3 Saepudin dan rw setempat juga ikut dalam monev tersebut.
Tujuanya untuk mendata Cv atau Pt yang membandel dalam perijinan.
Lalu pada saat bertemu beberapa para pelaku usaha di arahkanya ke desa sukaragam oleh kasi trantip Tirta untuk mendapatkan Surat Kelakuan Domisili.Usaha , atau yang di sebut (SKDU)
dengan membayar Administrasi sebesar satu juta hingga satu juta lima rupiah berpareyatif
1,000,000 sampai 1,500,000 rupiah.
Dalam monev tersebut sudah sekian lama hingga memasuki tahun 2024 , ada beberapa para pelaku usaha yang sudah mrlaporkan ke desa setempat (Sukaragam).
Awak media tvkn 1 ini melaporkan dan sekaligus mengkonfirmasi ke Dinas INSPECTORAT TIM.SAIBER PUNGLI .
Lalu media tv 1 kabar nusantara turun bersama LEM KOMPARASI yang di pimpin oleh ketum langsung ( Hendry irawan )
Bersurat melalaui Lsm , untuk melapaorkan terkait punggli , penyalahgunaan wewenang yang di keluarkan oleh sekdes sukaragam ” N
( 4 -maret – 2024 )
Dalam.kurun 14 hari kerja ‘”N mendatkan telpon oleh inspectorat ( imam ) dan mempertanyak kebenaranya. Dengan nada lantang memang benar kata N‘” ucapnya.
Ini sudah jrlas-jelas menyalahi aturan undang -undang mentri dalam.negri 503/6491/Sj tahun 2019 tentang perizinan dan Non perizinan di daerah pasal 6 huruf a dimana dinyatakan ” Kepada Perangkat Daerah Agar Memberikan Tidak Mempersyaratkan HO/ SKDU/SITU , sehingga penerbitan SKDU oleh kepala Desa Sukaragam tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Peraturan Presiden Nomer 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar jo Undang -Undang 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang -undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Sudah sangat jelas di atas tetulis pungutan oleh oknum PEMDES , melanggar ketentuan pidana dalam.undang -undang Nomer 20 tahun 2021KUHP , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal.12 huruf E jo 368 KUHP, yang mengatur tentang larangan perbuatan pejabat publik melakukan pungutan atas dasar hukum
Sampai saar ini belum ada tindakan dari penegak perda , maupun dari pihak kecamatan itu sendiri.
Media tv 1 kabar nusantara dengan adanya pungli di Desa Sukaragam awak media tvkn 1 akan kawal ketat sampai tuntas masalah tersebut
Yanto