Pembangunan SDN 01.Jaya Sampurna Minim.Pengawasan Dan Abaikan K3.

Tvkn1.com ||Serang Baru kab  Bekasi jawa Barat ,  RKB ( ruang kelas baru ) baru-baru ini pemngunan gedung baru di wilayah  jayasampurna 01

Pembangunan yang di gelar atau di kerjakan oleh Cv AINI SARANA MANDIRI
dengan sumber dana  kabupaten Bekasi  APBD TA 2025.
Dengan nilai kontrak 1.260 . 024 . 000
00 ( Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta , Dua Puluh Rmpat  Ribu Rupiah )

Kegiatan tersebut bisa di bilang jauh dari pengawasan dinas cipta karya dan  tataruang  ,  dan bisa di bilang  juga tidak mengikuti aturan k3.
Pasalnya di setiap pembangunan sekolah RKB sudah seharusnya di pasang  rambu-rambu sefty first atau garis polis line , dan Benner APD .

Garis polis line  fungsi dan keguna’anya ,  untuk mencegah  anak-anak tidak bermain mendekati aktifitas  pembangunan proyek  sekolah , untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Saat awak media tvkn1 meninjau lokasi pembangunan sekolah , tidak nampak pelaksana pembangunan sekolah dan pengawas dari Dinas cipta karya dan tataruang
( 30/6/2025 )

Sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  1970  tentang Keselamatan  Kerja  , “Pasal  14  huruf  c undang-undang  tersebut sudah  jelas menyebutkan  bahwa  pengurus perusahaan  wajib  menyediakan  APD yang  memadai dan  gratis  bagi  pekerja. Namun,  fakta  di  lapangan  menunjukkan, aturan  ini  masih  sering  diabaikan,

Lebih  lanjut,   menjelaskan  bahwa pelanggaran  terhadap  UU  Keselamatan Kerja  bisa  berakibat  pidana  bagi  pihak pelaksana  yang  membandel.
Sesuai  dengan  Pasal  15,  perusahaan yang  tidak  menerapkan  K3  bisa  dikenai sanksi  pidana  berupa  kurungan  hingga tiga  bulan  atau  denda,  meskipun besaran  dendanya  masih  relatif  kecil  di era  sekarang.  “Mesk i begitu , ancaman hukumannya  seharusnya  bisa  membuat para  pelaksana proyek  berpikir dua  kali,”
Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif  Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.
Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:
• Teguran , serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sangsi tidak mendapatkan layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan 
( IMB ).
Kepala. Dinas  Cipta Karya dan Tataruang  pengawasan sudah seharusnya mengngontrol kegiatan pembangunan-pembangunan di wilayahnya masing -masing , jangan hanya diam dan duduk manis ” tutup.

Red