Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti
Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi — Sengketa lahan seluas 35.882 meter persegi di Kabupaten Bekasi memanas. Ahli waris Agan bin Maska melalui kuasa hukumnya menggugat pihak Deltamas ke Pengadilan Negeri Cikarang atas dugaan penyerobotan tanah.
Tak hanya gugatan perdata, pihak Deltamas juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan memasuki lahan tanpa izin, merusak plang kepemilikan, serta mencabutpatok batas tanah tanpa menunjukkan dokumen kepemilikan.
Kuasa hukum ahli waris, Hot Tua Manalu dari tim hukum Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan sidang lanjutan telah digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat.
“Dua saksi, Marihot dan Taufik, sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” ujar Hot Tua usai persidangan.
Dalam kesaksiannya, Marihot menjelaskan bahwa pemasangan patok dilakukan sejak 2013. Ia menyebut Agan telah menguasai lahan tersebut sejak 1975 dengan dasar surat girik.
Sementara Taufik, yang dipercaya menjaga lahan, menerangkan adanya upaya berulang dari pihak Deltamas untuk menguasai lahan. Ia juga mengungkap peristiwa pembongkaran dan perusakan plang, spanduk, serta patok beton pada April 2024.
Menurut Taufik, tindakan itu dilakukan bersama oknum aparat dari Polsek Cikarang Pusat, Pamobvit Polres Metro Bekasi, serta melibatkan Satpol PP dan pihak keamanan Deltamas. Barang-barang hasil pembongkaran disebut dibawa ke kantor subsektor Deltamas.
Hot Tua mempertanyakan keterlibatan aparat dalam perkara yang sejatinya bersifat perdata. “Ini perkara perdata, tetapi mengapa aparat ikut terlibat? Ini yang menjadi tidak sinkron,” ujarnya.
Dalam gugatan tersebut, selain Deltamas, turut digugat sejumlah pihak, termasuk Kapolsek Cikarang Pusat, Kapolres Metro Bekasi, Satpol PP, hingga Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Polemik semakin tajam setelah pihak Deltamas baru menunjukkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 102 Tahun 1999 dalam persidangan. Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan kemunculan dokumen tersebut yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan dalam berbagai konflik di lapangan.
“Sejak 2012 kami menangani perkara ini, baru pada 2026 dokumen HGB itu muncul di persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Hot Tua.
Salah satu ahli waris, Acah, menuturkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak lama. Ia mengaku mengetahui langsung riwayat lahan tersebut dari ayahnya, Agan, yang tidak pernah menjual tanah itu.
Menurut Acah, semasa hidup, Agan hanya membersihkan dan mengelola lahan untuk digarap masyarakat yang tidak memiliki tanah, dengan kewajiban membayar pajak, bukan untuk disewakan atau diperjualbelikan.
Ia juga mengaku berulang kali meminta pihak Deltamas menunjukkan bukti kepemilikan, baik sertifikat maupun kuitansi jual beli. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
“Mereka hanya mengatakan tanah ini sudah dibayar dan bersertifikat, tapi tidak pernah bisa menunjukkan buktinya,” ujar Acah.
Acah menilai alasan tidak adanya kuitansi jual beli sebagai hal yang janggal. “Sejak dulu, transaksi jual beli pasti ada bukti, minimal kuitansi dan tanda tangan bermaterai,” katanya.
Konflik di lapangan juga diwarnai dugaan intimidasi. Pada 14 Mei 2025, disebutkan sejumlah oknum anggota Polres Metro Bekasi bersama petugas keamanan Deltamas mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan ke udara.
Sebelumnya, pada 26 April 2024, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengaku menyaksikan langsung pembongkaran plang dan patok oleh pihak Deltamas yang didampingi aparat.
Merasa terintimidasi, ia kemudian mendatangi kantor Deltamas untuk meminta klarifikasi.
Hingga kini, perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan putusan yang adil bagi para pihak.(ds*96)
Redaksi media Tvkn1.com
Sumber: DPD JMPN
