Tvkn1.com ||Serang Baru kab Bekasi jawa Barat , RKB ( ruang kelas baru ) baru-baru ini pemngunan gedung baru di wilayah jayasampurna 01
Pembangunan yang di gelar atau di kerjakan oleh Cv AINI SARANA MANDIRI
dengan sumber dana kabupaten Bekasi APBD TA 2025.
Dengan nilai kontrak 1.260 . 024 . 000
00 ( Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta , Dua Puluh Rmpat Ribu Rupiah )
Kegiatan tersebut bisa di bilang jauh dari pengawasan dinas cipta karya dan tataruang , dan bisa di bilang juga tidak mengikuti aturan k3.
Pasalnya di setiap pembangunan sekolah RKB sudah seharusnya di pasang rambu-rambu sefty first atau garis polis line , dan Benner APD .
Garis polis line fungsi dan keguna’anya , untuk mencegah anak-anak tidak bermain mendekati aktifitas pembangunan proyek sekolah , untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.
Saat awak media tvkn1 meninjau lokasi pembangunan sekolah , tidak nampak pelaksana pembangunan sekolah dan pengawas dari Dinas cipta karya dan tataruang
( 30/6/2025 )
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja , “Pasal 14 huruf c undang-undang tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa pengurus perusahaan wajib menyediakan APD yang memadai dan gratis bagi pekerja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, aturan ini masih sering diabaikan,
Lebih lanjut, menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap UU Keselamatan Kerja bisa berakibat pidana bagi pihak pelaksana yang membandel.
Sesuai dengan Pasal 15, perusahaan yang tidak menerapkan K3 bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda, meskipun besaran dendanya masih relatif kecil di era sekarang. “Mesk i begitu , ancaman hukumannya seharusnya bisa membuat para pelaksana proyek berpikir dua kali,”
Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis.
Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa:
• Teguran , serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sangsi tidak mendapatkan layanan publik tertentu meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, serta Izin Mendirikan Bangunan
( IMB ).
Kepala. Dinas Cipta Karya dan Tataruang pengawasan sudah seharusnya mengngontrol kegiatan pembangunan-pembangunan di wilayahnya masing -masing , jangan hanya diam dan duduk manis ” tutup.
Red