MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana
Tvkn1.com ll JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses ke ranah pidana. Setiap persoalan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme pers dijalankan. Mekanisme tersebut meliputi Hak Jawab, Hak Koreksi, serta pemeriksaan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah perkara dapat dilanjutkan ke ranah peradilan. MK menilai pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menilai langkah MK sebagai tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi.
“Putusan ini adalah langkah progresif Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi serta-merta memproses karya jurnalistik secara pidana tanpa melalui Dewan Pers,” ujar Hendry saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).
Menurut Hendry, putusan ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, serta memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Reporter : Dedy Sukandi
Editor : Dedy Sukandi
