Search
Close this search box.
Thursday, 26 March 2026

MK Tegaskas Sengketa Pers Wajib Diselesaikan di Dewan Pers Sebelum.Masuk Ranah Pidana

MK Tegaskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan di Dewan Pers Sebelum Masuk Ranah Pidana

Tvkn1.com ll JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses ke ranah pidana. Setiap persoalan pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus dimaknai bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme pers dijalankan. Mekanisme tersebut meliputi Hak Jawab, Hak Koreksi, serta pemeriksaan kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah perkara dapat dilanjutkan ke ranah peradilan. MK menilai pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menilai langkah MK sebagai tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Putusan ini adalah langkah progresif Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi serta-merta memproses karya jurnalistik secara pidana tanpa melalui Dewan Pers,” ujar Hendry saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Hendry, putusan ini sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan menyelesaikan sengketa jurnalistik, serta memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Reporter : Dedy Sukandi

Editor      : Dedy Sukandi

Berita Terbaru

Patroli Malam Ditingkatkan, Warga KSB Serang Baru Perkuat Keamanan Jelang Mudik Lebaran
19 Mar

Patroli Malam Ditingkatkan, Warga KSB Serang Baru Perkuat Keamanan Jelang Mudik Lebaran

Patroli Malam Ditingkatkan, Warga KSB Serang Baru Perkuat Keamanan Jelang Mudik Lebaran Tvkn1.com ll SERANG BARU– Aparat keamanan bersama warga

Ramadan Dilanggar, THM di Jonggol Nekat Buka: Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Warga Desak Penutupan Total
18 Mar

Ramadan Dilanggar, THM di Jonggol Nekat Buka: Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Warga Desak Penutupan Total

Ramadan Dilanggar, THM di Jonggol Nekat Buka: Imbauan Pemerintah Tak Digubris, Warga Desak Penutupan Total Tvkn1.com ll JONGGOL— Pelanggaran aturan

Gara -gara  Pasang  Baliho   Dua  Orang  Tersengat  Listrik
17 Mar

Gara -gara Pasang Baliho Dua Orang Tersengat Listrik

Tvkn1.com.|| Cikarang Selatan Dua Orang Pemasang Baliho Iklan Perumahan Tersengat Listrik Di Cikarang Selatan, Satu Korban Masih Nyangkut Di Baliho.

LMP Serang Baru Santuni 100 Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Jayasampurna Saat Ramadan
15 Mar

LMP Serang Baru Santuni 100 Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Jayasampurna Saat Ramadan

LMP Serang Baru Santuni 100 Anak Yatim dan Bagikan Takjil di Jayasampurna Saat Ramadan Tvkn1.com ll SERANG BARU – Semangat

Seorang  Warga  Menemukan  Sosok  Mayat  Yang  Sedang  Mengambang   Di  Danau   Nyimplung
13 Mar

Seorang  Warga  Menemukan  Sosok  Mayat  Yang  Sedang  Mengambang  Di  Danau   Nyimplung

Tvkn1.com.||  Serang Baru Seorang  pria  tewas  mengapung  ditemukan  di  Danau  Kampung Nyimplung,  Desa  Jayasampurna, Kecamatan  Serang Baru , Kabupaten Bekasi.

Nine 9 Billyard Adakan Santunan Anak Yatim Di Bulan Suci Romadhoan 1447 H, Memberikan Nilai Positif Untuk Masyrakat
13 Mar

Nine 9 Billyard Adakan Santunan Anak Yatim Di Bulan Suci Romadhoan 1447 H, Memberikan Nilai Positif Untuk Masyrakat

Tvkn1.cim|| Jonggol Bogor Timur Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen mereka dalam membantu masyarakat, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site