Tvkn1.com || Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau di Jakarta pada 26 November 2024. Permendag ini bertujuan untuk menyempurnakan proses pelaporan perdagangan antarpulau, menggantikan aturan sebelumnya, dan mendukung penguatan ekosistem logistik nasional.
Dalam sosialisasi tersebut, Mendag Budi menjelaskan bahwa pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) menjadi kunci dalam mempercepat implementasi Ekosistem Logistik Nasional. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai distribusi barang yang akan membantu pemerintah dalam perencanaan dan pengawasan.
Revisi peraturan ini diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, diharapkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB dapat meningkat, sehingga pengawasan terhadap perdagangan barang tertentu menjadi lebih efektif.
Permendag ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja logistik, memperbaiki iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional melalui sinergi antar kementerian dan lembaga.
Mendag Budi menekankan pentingnya kolaborasi dalam optimalisasi perdagangan antarpulau. Kewajiban penyampaian PAB akan mempermudah proses distribusi barang, terutama ke daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta meningkatkan keterkaitan ekonomi antarwilayah.
Melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pelaku usaha diharapkan dapat melakukan pelaporan secara daring dengan lebih efisien. Hal ini juga mencakup barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspor setelah singgah di pelabuhan domestik.
Mendag Budi berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, kesenjangan harga antarwilayah dapat diminimalisir. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola pelabuhan akan menjadi garda terdepan dalam mendukung kelancaran distribusi barang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait dan pelaku usaha. Mendag Budi mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi Permendag demi kemajuan perekonomian nasional.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem logistik yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah penyelundupan barang serta memastikan ketersediaan barang di seluruh wilayah Indonesia.(Red).