Search
Close this search box.
Thursday, 15 January 2026

MA Tolak PK Saka Tatal: Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

“Mahkamah Agung menegaskan integritas hukum dengan menolak PK, menyoroti pentingnya judex facti dan judex juris dalam peradilan.”

Tvkn1.com || Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan berencana Vina dan Eki, pada Senin (16/12/2024) di Mahkamah Agung Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada prinsip judex facti dan judex juris, di mana MA tidak memeriksa fakta baru, melainkan hanya penerapan hukum dari keputusan pengadilan sebelumnya.

Judex facti merujuk pada pengadilan yang memeriksa fakta dan bukti dalam suatu perkara, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Mereka bertugas menentukan fakta-fakta yang relevan untuk kasus tersebut. Sebaliknya, judex juris, yang diwakili oleh MA, hanya menilai apakah penerapan hukum sudah tepat.

Dalam kasus Saka Tatal, MA menemukan bahwa tidak ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya. Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan judex facti. Ini menunjukkan ketegasan MA dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Saka Tatal mengajukan bukti baru dalam PK-nya, tetapi MA menilai bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum. Hal ini menegaskan bahwa hanya bukti yang benar-benar baru dan relevan yang dapat dipertimbangkan dalam proses PK. Penolakan ini mencerminkan ketatnya standar pembuktian di pengadilan.

Alasan penolakan MA juga terkait dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan menolak PK, MA memberikan sinyal bahwa setiap keputusan pengadilan harus dihormati dan tidak dapat diubah sembarangan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Keputusan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya. Semua terpidana telah dijatuhi hukuman seumur hidup, menunjukkan konsistensi MA dalam menangani kasus berat seperti pembunuhan berencana.

Masyarakat pun semakin kritis terhadap proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini juga menggambarkan bagaimana hukum dapat memengaruhi kehidupan individu dan masyarakat secara luas. Dengan adanya film yang mengangkat cerita ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dari perspektif hukum, penolakan PK Saka Tatal menjadi pelajaran tentang batasan-batasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi pihak manapun, dan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta serta penerapan hukum yang benar.

Dengan demikian, Mahkamah Agung berperan penting sebagai penjaga keadilan di tingkat kasasi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan, memastikan bahwa prinsip judex juris selalu dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum yang ada.

Penulis: Redaksi

Berita Terbaru

Kades  Jonggol   Yofi  Harap  MBG  Perkuat  Program  Desa  Zero  Stunting
13 Jan

Kades  Jonggol   Yofi  Harap  MBG  Perkuat  Program  Desa  Zero  Stunting

Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT  Kepala Desa Jonggol , H. Yofi Mohamad Safri, S.E., M.Si., menaruh harapan besar pada kehadiran

Gokilll  Aat  Sikat  64  tim  Dengan  Poin  1  Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu
11 Jan

Gokilll  Aat  Sikat  64  tim  Dengan Poin 1 Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu

Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT Menjelang  tahun  baru  2026 , di  awal  bulan  Brother Billiards  adakan  turnamen  se- citra  indah 

Gokilllll  Aat  Sikat  64  Tim ,  Dengan  Poin 1  Brotherlend  Billyard  Citra  Jadi  Saksi  Bisu
11 Jan

Gokilllll Aat Sikat 64 Tim , Dengan Poin 1 Brotherlend Billyard Citra Jadi Saksi Bisu

  Tvkn1.com ||  JONGGOL  JAWA  BARAT Menjelang  tahun  baru  2026 , di  awal  bulan  Brother Billiards  adakan  turnamen  se- citra 

Diduga LKS Masih Diperjualbelikan di SMPN 1 Cibarusah
10 Jan

Diduga LKS Masih Diperjualbelikan di SMPN 1 Cibarusah

Tvkn1.com ll CIBARUSAH — Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) masih ditemukan di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) di

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu
10 Jan

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 per Minggu

Diduga Ada Pungli PKL di Citra Indah City Jonggol, Setoran Rp 125 Ribu per Minggu Tvkn1.com ll Bogor – Dugaan

Pungli Pedagang Kaki Lima di Citra Indah Jonggol, Setoran Capai Rp 500.000 per Bulan
09 Jan

Pungli Pedagang Kaki Lima di Citra Indah Jonggol, Setoran Capai Rp 500.000 per Bulan

Tvkn1.com ll JONGGOL— Kawasan Perumahan Citra Indah City, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, selama ini dikenal sebagai salah satu

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site