” Urgensi Penerapan Sanksi Tegas untuk Meningkatkan Keakuratan Pengisian LHKPN Pejabat Publik di Indonesia “
Tvkn1.com || Kab. Bekasi – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai tidak efektif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM KOMPARASI Hendry Irawan dikantornya pada Kamis (12/12/2024) yang menyoroti pentingnya sanksi tegas untuk mendorong pengisian LHKPN yang valid.
Hendry mengatakan Per 4 Desember 2024 lalu, ada sebanyak 42% atau 52 orang pejabat yang belum melaporkan LHKPN berdasarkan data laporan KPK. Data ini menunjukkan bahwa banyak pejabat tidak melaporkan aset secara jujur. Ketiadaan sanksi tegas membuat pejabat merasa bebas untuk mengisi laporan secara sembarangan, sehingga integritas LHKPN dipertanyakan.
Hendry menyatakan bahwa lemahnya regulasi terkait LHKPN menjadi penyebab utama ketidakpatuhan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, sanksi yang ada masih bersifat administratif dan tidak diimplementasikan dengan baik. Hal ini menyebabkan pejabat tidak merasa tertekan untuk melaporkan harta kekayaan mereka dengan benar.
KOMPARASI mendesak KPK dan pemerintah untuk segera merumuskan aturan baru yang menetapkan sanksi tegas bagi pejabat yang mengisi LHKPN secara asal-asalan. Aturan ini harus mencakup konsekuensi nyata, seperti pemecatan atau penurunan jabatan, untuk mendorong akuntabilitas.
Hendry juga menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengisian LHKPN. Tanpa adanya verifikasi dan tindak lanjut yang jelas, laporan harta kekayaan akan terus menjadi formalitas belaka. KPK perlu berkolaborasi dengan lembaga lain untuk memastikan keakuratan data yang dilaporkan.
Dalam konteks ini, KOMPARASI mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pelaporan dan jenis sanksi bagi pelanggar. Dengan adanya PP, diharapkan proses pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
KOMPARASI juga menekankan pentingnya publikasi nama-nama pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan secara tidak akurat. Transparansi ini akan memberikan efek jera dan mendorong pejabat lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam pelaporan harta kekayaan mereka.
Kesimpulan dari pernyataan KOMPARASI adalah bahwa tanpa adanya sanksi tegas, LHKPN tidak akan pernah efektif dalam mencegah korupsi. KPK dan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelaporan ini demi kepentingan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengisian LHKPN dapat dilakukan dengan lebih akurat dan jujur. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.
KOMPARASI berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi LHKPN dan mendukung upaya KPK dalam meningkatkan akuntabilitas pejabat publik. Hanya dengan kerjasama semua pihak, Indonesia dapat mencapai tujuan sebagai negara bebas dari korupsi.
Penulis: Redaksi