tvkn1.com//Kab.Bekasi – Demi meraup untung besar, Oknum kontraktor nekat melakukan segala macam cara. Pada proyek pembangunan jalan lingkungan dengan metode betonisasi, pengurangan volume beton jadi sasaran empuk.
“Sesuai Hasil pantauan di lapangan, proyekPeningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) Kp. Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kota.Selasa(27/05/2025).
Pembangunan yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi ini diduga jadi ajang meraup keuntungan sebanyak – banyaknya meski harus berbuat curang seperti mengurangi volume beton.
Proyek ini menelan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.256.994.600(Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).
“Dalam UU No 38 Tahun 2004 Tentang Sfesifikasi pembangunan Jalan diantaranya:pelanggaran- pelanggaran sfesifikasi,Misalnya: penggunaan bahan yang tidak sesuai standar atau perubahan desain,material,dan standar kualitas seharusnya sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam undang-undang yang sudah di terapkan,Jika melanggar UUD”tersebut kontraktor akan dianggap sudah melakukan suatu pengelakan atau pelanggaran undang-undang tersebut nyatanya.
“Siasat pengurangan volume beton terlihat ketika pengerjaan hanya dikerjakan setinggi 10 centimeter (Cm), yang dimana berdasarkan dari informasi yang didapat standar pengecoran jalan lingkungan yaitu setinggi 15 centimeter (Cm).
“Bukan hanya itu, sumber dana yang diberikan oleh APBD Tahun 2025 terbuang sia-sia dan dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi (RAB).
“Sementara, dikonfirmasi mengenai proses berlangsungnya kegiatan tersebut, Pengawas Kegiatan pada Disperkimtan Kab. Bekasi dan Konsultan belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan terkait masalah yang terjadi.
“Dengan cara bekerja yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini patut diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Red
