tvkn1.com// Kab.Bekasi-Di Temukan lokasi
Pekerjaan Konstruksi Jalan Lingkungan di Kp. Pagadungan RT. 008 RW. 004 di Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kab. Bekasi tengah berlangsung dengan sumber dana APBD TA 2025. Rabu(14/05/2025).
“Proyek ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, serta dilaksanakan oleh CV. GUNA BANGUN KOTA.
dengan Nomor SPMK. 600.2.102/261/641/SP/KP.DISPERKIMTAN/2025
Nilai Kontrak: 287.716.400,00.
“Namun, pelaksanaan proyek tersebut diduga menyalahi aturan Baku Perencanaan dan Mutu Konstruksi yang mengutamakan keuntungan semata tanpa mengutamakan kuantitas hasil pembangunan kontraktor yang tidak kompeten dan menyalahgunakan bahan tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku yang telah ditetapkan oleh peraturan perda, Dapat terjerat UU pidana No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat di kenaka dan terjerat sanksi Berat(Pidana).
“Hasil observasi Media dan LSM di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, Terutama pada Penggunaan pemadatan konstruksi Lapisan Pemadatan Bawah menggunakan SIRTU atau KORAL, Yang seharusnya menggunakan Base Corse Agregat A dalam pengerjaan jalan tersebut.
“Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi diharap memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan ketidaksesuaian ini dan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang telah mengabaikan kesepakatan yang terlampir dalam Surat Perintah Kerja. Sementara itu, pihak CV. GUNA BANGUN KOTA. juga belum merespons permintaan klarifikasi mengenai transparansi informasi dan pelaksanaan pekerjaan.
“Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku, mengingat jalan merupakan bagian vital dari sistem transportasi dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat luas.
Informasi publik yang terbuka juga menjadi upaya pemerintah daerah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh data yang jelas dan akurat, sehingga dapat meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Dengan demikian, percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
“Setelah Kami Hubungi Pelakasana Atau Sebagai Penanggung Jawab Konstruksi Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Jaya Sampurna.
“Inisial S, Katakan Ia siap Lakukan pengecekan dari pihak konsultan serta pihak-pihak terkait pembangunan proyek Jalan Lingkungan Desa Jaya Sampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat,Bahkan Ia Katakan Jika Tidak Sesaui Siap Di Bongkar Pekerjaannya Yang Sudah Selesai.Jumaat(23/05/2025) Jam 14.52 WIB.”Ungkapnya(hasil Klrarifikasi Atau Berbincang Via Telpon Selule Dengannya ).Red