Tvkn1.com || Cibarusah kab Bekasi Jawa Barat . Dalam kegiatan perbaikan jalan l ingkungan pengecoran kampung rambay . rt 01 / 01. Desa Rihdogali kecamatan Cibarusah
Kegiatan jalan lingkungan ( jaling ) kampung rambay yang tidak di ketahui dari pt atau cv mana yang mengerjakanya .
Saat awak media t vkn1 ini bersama rekan -rekan media datang ke lokasi pada pukul 01 ; 00 wib .
Di duga dari konsultan dengan sengaja tidak memaasang papan informasi .
Dan anehnya kegiatan sudah mrncapai lima puluh persen ( 50%) , sudah pasti ada permainan dengan pelakaana atau pemborong meminta atau sengaja tidak memaaang nya saat di tanya oleh awak media ” N mandor lapangan mengatakan kepada media ini
Dengan luas volum hampi r lima ratus meter ( 500 ) M , saat awak media ini bertanya kepada N , kenapa abang baru dateng sekarang atau malam ini , klo dari sore ada yang mengkondisikan anggaran untuk kordinasi di lapangan ” ucap N
Pasalny dalam kegiatan sudah seharus ada keterbukaan publik , yang tertuang dalam Undang – Undang ketebukaan publik ( KIP ) No 14 tahun 2008 , adalah salah satu produk.h ukum. Indonesia.
Pada. dasarnya tidak boleh meminta anggaran untuk mengkondisikan lembaga.
Pada dasarnya meminta koordinasi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap.
Jika permintaan uang t ersebu t termasuk kategori pungutan liar (pungli) atau pemerasan , pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang- undanga n yang berlaku.
• Pungutan Liar (Pungli):
Jika permintaan uang tersebu t termasuk pungli, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
• Pemerasan:
Jika permintaan uang dilakukan dengan paksaan atau ancaman , pelaku dapat dikenakan sanksi pidana pemerasan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sudah seharusnya di siplin harus di taati bukan untuk di langgar.
Red