Tvkn1.com | | Tak terima rekan mereka terlindas truk pengangkut tanah, puluhan siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Salembaran 2, Kecamatan Kosambi menggelar aksi sambil menangis dan membentangkan poster bertuliskan “Jam Operasional Truk Tambang Mulai dari Pukul 22:00 WIB, hingga Pukul 05:00 WIB, stop di jam kerja”
Aksi siswa-siswi adik-adik SDN Salembaran 2 ini juga di ikuti dewan guru, baik siswa maupun guru protes keras kepada pengelola truk tambang maupun kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aksi ini berlangsung di Jalan raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Guru SDN Salembaran 2 Fajar kepada awak media ini mengatakan, aksi yang dilakukan siswa dan guru tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus ungkapan rasa resah dengan keberadaan truk tambang setelah Alika, siswi kelas 3 C SDN Salembaran 2 terlindas serta mengalami luka parah dibagian kaki.
“Kebetulan siswa saya masuk sekolah siang, dan terjadi kecelakaan di sini, di bawa kerumah sakit umum, dan kakinya saya tidak bisa menggambarkan, mungkin bisa lihat saja nanti kesana,” kata Fajar, kepada awak media Kamis
(7/11/2024).
Ia berjanji , jika kedepannya nanti armada truk tambang pengangkut tanah kembali beroperasi di luar jam yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah, maka dirinya bersama Siswa-siswi akan menggelar orasi yang lebih besar lagi”ucapnya.
“Sudah banyak korban yang berjatuhan akibat truk tanah yang beroperasi di luar jam yang sudah di tentukan , dan apabila saat ujan turun jalanan menjadi licin. Kemarin, belum lama baru saja didemo oleh mahasiswa tapi hari ini sudah beroperasi lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini para siswa merasa tidak nyaman dan tidak aman dengan melintasnya armada truk pengangkut tanah yang melintas tanpa aturan di depan sekolah nya.
“Selama ini, anak-anak mengaku khawatir dengan keselamatan mereka. Kami selaku guru juga merasakan hal yang sama. Jadi kami mohon, agar seluruh pihak yang terkait, memikirkan hal ini,” ujarnya.
Kami berharap, mulai saat ini tidak adalagi armada truk pengangkut tambang tanah yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Karena, hal tersebut sangat menggangu aktivitas masyarakat yang bekerja maupun pelajar yang sekolah.
“Kami ingin para pelajar bisa berangkat sekolah dengan rasa aman, sehingga kegiatan belajar mereka tidak terganggu dengan adanya armada truk pengangkut tanah yang hilir mudik di depan sekolah,” tegasnya.
Sementara, Ketua PGRI Kecamatan Kosambi Romli Sahib mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas tragedi yangg menimpa korban Siswi SDN Salembaran 2 atas nama Alika.
“Kami mengutuk keras truk tanah yang beroperasi di luar jam operasinya, mudahan mudahan kejadian ini dapat mengetuk hati semua pihak,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, beberapa armada truk tanah mengalami rusak berat, serta akses jalan raya Salembaran yang menuju arah Dadap dan sebaliknya mengalami lumpuh total karena di blokade oleh warga sekitar. Dahlia.
Kita berpedoman pada UU No 32 tahun 2009 pasal 22 menyebutkan
Bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi kehidupan harus memiliki AMDAL
1 pasal 158 jo 35 UURI no 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan dan batu bara bahwa penambangan tanpa izin dapat di pidana paling lama 5 tahun.
Sedangkan penerima dari hasil galian C tanpa izin , bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan pidana bagi penadah bisa 4 tahun pidana.
Di atur juga dalam UU no 23 tahun 1997 pasal 6 di sebutkan :
– Dampak yang di timbulkan dari adanya aktivitas industri terhadap lingkungan harus menjadi perhatian para pelaku usaha .
– setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, serrta mencegah dan menanggulangi pencemaran perusakan lingkungan
( Selamet Hariyadi ) Kabid PLP3 KOMNAS PPLH
( Red)