Search
Close this search box.
Saturday, 13 June 2026

Gawat !!!!  Ketua BPD  Desa  Sumbrer Jaya Di Periksa Kejari Kabupaten Bekasi

Tvkn1.com  || Bekasi  Jawa  Barat
Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy  Jumat (11/9/2025)

Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini
Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dibantu Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus korupsi Keuangan Desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari Agustus 2024), MSA (Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dan selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ” tutup.

Red

Berita Terbaru

Dpc  GAIB   212  Kab  Bekasi   Resmikan  Padepokan  Baru  , Dan  Junjung  Silaturahmi  Antar  Lembaga
12 Jun

Dpc  GAIB   212  Kab Bekasi   Resmikan  Padepokan  Baru  , Dan  Junjung  Silaturahmi  Antar  Lembaga

Tvkn 1.com ||  JONGGOL ( DPC ) Dewan  pimpinan cabang Padepokan GAIB resmi di buka di wilayah jonggol kp rawey 

Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah dan Baksos Pakaian Layak Pakai Peringati HJB ke 544
10 Jun

Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah dan Baksos Pakaian Layak Pakai Peringati HJB ke 544

Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Donor Darah dan Baksos Pakaian Layak Pakai Peringati HJB ke-544 Tvkn1.com ll CIBINONG–Dalam rangka memperingati Hari

Saep Karwita Kembali Maju di Pilkades Ridomanah 2026, Usung Visi Pembangunan Merata
10 Jun

Saep Karwita Kembali Maju di Pilkades Ridomanah 2026, Usung Visi Pembangunan Merata

Saep Karwita Kembali Maju di Pilkades Ridomanah 2026, Usung Visi Pembangunan Merata Penulis: Dedy Sukandi Tvkn1.com ll BEKASI—Menjelang Pemilihan Kepala

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi Intensifkan Pengawasan Malam Hingga Dini Hari
08 Jun

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi Intensifkan Pengawasan Malam Hingga Dini Hari

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi Intensifkan Pengawasan Malam Hingga Dini Hari Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi-Tim Patroli Perintis Presisi

Polsek Tambun Selatan Intensifkan Patroli KRYD di Permukiman Hingga Kawasan Grand Wisata
08 Jun

Polsek Tambun Selatan Intensifkan Patroli KRYD di Permukiman Hingga Kawasan Grand Wisata

Polsek Tambun Selatan Intensifkan Patroli KRYD di Permukiman hingga Kawasan Grand Wisata Tvkn1.com ll KABUPATEN BEKASI-Polsek Tambun Selatan, Polres Metro

Debt  Collector  Lukai  2  Anggota  Brimob Hingga  Luka  Parah  Serang  Banten
04 Jun

Debt  Collector  Lukai  2  Anggota  Brimob Hingga  Luka  Parah  Serang  Banten

Tvkn1.com ||  SERANG BANTEN Serang - Peristiwa pembacokan oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Serang, Banten. Korban

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site