Tvkn1.com || Sukamakmur, Kabupaten Bogor – Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di SDN 02 Sukaharja Kp Cipetey rt 02/01 Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan terkait penerapan keselamatan kerja. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Dirus Perkasa senilai Rp123,5 juta ini diduga melanggar sejumlah aturan K3 yang berlaku, Senin (25/11)2024.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan diwajibkan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, melanggar ketentuan tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, proyek ini tidak dilengkapi dengan Direksi Kit, yang merupakan bedeng atau ruangan sementara dalam pengawasan dan manajemen proyek. Akibatnya, para pekerja terpaksa tidur di ruang kelas kosong, sehingga meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan mereka selama bekerja. Padahal dalam kegiatan proyek yang memerlukan waktu cukup lama terdapat anggaran dalam dalam pembuatan Direksi Kit.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 juga menegaskan pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sektor konstruksi. Proyek ini seharusnya memiliki rencana K3 yang jelas untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko yang mungkin terjadi selama proses pembangunan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 05/MEN/1996 mengatur prosedur identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tempat kerja. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur ini tampak kurang, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan kerja di lokasi proyek.
Media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proyek ini dan mendorong pihak berwenang agar lebih aktif dalam pengawasan. Dinas Pendidikan diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dalam setiap proyek yang dilaksanakan.
Tindak lanjut akan dilakukan dengan melaporkan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar tindakan perbaikan segera dilakukan. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan pekerja dan keberlangsungan proyek konstruksi yang aman dan berkualitas.(Red).