Diduga Disalahgunakan, Mafia BBM Bebas Borong Pertalite di SPBU Dayeuh Jonggol
Tvkn1.com ll BOGOR — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kembali terjadi di SPBU 34-16824 yang berlokasi di Kampung Raweuy, RT 04 RW 01, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jum’at (16/1/2026).
Seorang pria yang diduga bagian dari jaringan mafia BBM diketahui dengan leluasa membeli pertalite dalam jumlah besar menggunakan mobil Suzuki Carry dan puluhan jeriken. Aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang kali tanpa hambatan dari pihak SPBU.
Salah satu pelaku berinisial S mengakui bahwa dirinya dapat membeli pertalite secara bolak-balik karena mendapat izin dari operator SPBU berinisial J.
“Baru empat kali beli, bolak-balik, dan itu sepengetahuan operator. Dia mengizinkan saya membeli dalam jumlah banyak,” ujar S, belum lama ini.
S menegaskan bahwa BBM subsidi tersebut bukan untuk konsumsi pribadi. Ia hanya bertindak sebagai sopir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial S alias Ijul, yang diduga sebagai pemilik BBM untuk kemudian dijual kembali ke pengecer.
“Ini bukan punya saya, saya hanya disuruh beli. Saya sudah sering beli di SPBU ini dan tidak ada masalah karena operator tahu,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34-16824 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas mengatur tata kelola distribusi serta sasaran penerima BBM subsidi agar tepat guna dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.(tim)

