Tvkn1.com || Jonggol Jawa Barat
Menyikapi informasi warga, terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Jonggol pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Jam 21.00 Wib sd selesai Petugas Kepolisian Polsek Jonggol dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARFIAN melaksanakan Razia dan mendatangi beberapa titik yang diduga menjual minuman keras.
Salahsatu lokasi yang didatangi adalah Tempat Hiburan Karaoke Opposite yang beralamat Perum Citra Indah City Ruko Shopping Street, SS5, Ds. Sukamaju Kec. Jonggol Kab. Bogor. Dari Lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sekitar 40 Botol minuman keras, terdiri dari 10 Botol Miras Merk Bicardi, 11 Botol Miras Merk Alexis Anggur Hijau, 9 Botol Miras Merk Happy Soju, 9 Botol Miras Merk Anggur Merah dan1 Botol Miras Merk AO.
Dari Keterangan Sdr. RISWAN TOPIK selaku Pengelola Tempat tersebut bahwa mereka baru sebulan lebih menjual minuman keras tersebut atas permintaan pengunjung.
Banyak tamu yang memesan minuman tersebut sehingga demi memuaskan tamu, kami akhirnya menyediakan minuman tersebut di tempat kami ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Jonggol KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH. menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan. Sasaran Kami adalah Penyalahgunaan Narkoba, maupun peredaran minuman keras khususnya minuman oplosan yang membahayakan seperti ciu dan anak bali juga termasuk peredaran obat -obatnya sejenis remadol maupun tembakau sintetis.” Tutup
Red