Tvkn1.com|| JONGGOL JAWA BARAT
Dalam menyambut bulan suci romadhon , polsek jonggol menindak atau razia miras di dalam perumahan citra indah jonggol malam 11/2/26
Perumahan citra indah jonggol, terdapat banyaknya permasalahan di dalamnya.
yang sedang di soroti oleh kepolisisan polsek jonggol , pemerintahan Desa terutama tempat hiburan malam dan pedagang miras.
Salah satunya motif pedagang kelontongan sembako , yang berlokasi di ruko shoping strit ( SS ).
( 15 / 2 / 2026 ).
Dari pengaduan laporan informasi , dengan adanya penjual’an miras yang di atas 20 %.
APH sidak dan meluncur ke lokasi penjualan miras tersebut.
Atas laporan informasi tersebut polsek
jonggol yang di pimpin langsung oleh kanit Afian dan Eko bergegas berangkat dengan mobil patroli.
Dan benar saja mendapatkan beberapa barang bukti , minuman beralkohol berupa kawa -kawa , soju , atlas , vodca dan masih banyak lainya, barang bukti hampir mencapai 80 botol.

Pemilik toko klontongan kuswanto , hanya terdiam saat di razia oleh polsek jonghol , toko tersebut memang menyuplay minuman ke tempat -tempat hiburan malam ( THM ).
Kapolsek jonghol HIDA merintahkan kepada anggotanya , untuk menindak tegas yang menyalahi aturan segala bentuk harus di tindak dan di proses.
“Sambung saya pantang baranag yang sudah di polsek balik kembali ” tegasnya.
Sekarang sudah di atur dalam Undang-Undang KUHP baru Nomer 1 tahun 2023.
● Pasal 361 ayat 1
Menindak orang yang mabuk di
tempat umum , dan menimbulkan
gangguan keterbiban atau ancaman
kesehatan.
Sanksi denda paling banyak kategori |
Rp ( 10 ,000,000) Sepuluh juta rupiah.
● Pasal 424 KUHP Baru mengatur
Tentang minuman bahan yang
memabuakn .
• Menjual atau memberi kepada orang
mabuk , penjara maks 1 tahun atau
denda kategori |
• Menjaual atau memberi kepada anak
di bawah umur 18 tahun , penjara maks
2 tahun atau denda kategori |
• Memaksa orang minum dengan ke
kerasan penjjara maks 3 tahun
Kasus. Penindakan : Bukan hanya komsusmsi di tindak akibat mabuk ,
( gangguan publik ) serta distribusi penjualan yang tidak sesuai aturan .
Sanksi Bervariasi : Mulai dari denda besar hingga pidana penjara , tergantung mabuk di ruang publik , menjual ke anak memaksa minum .
Aturan ini bertujuan agar menjaga ketertiban umum dan lesehatan , dan sanksi pidana penjara atau denda untuk pelanggaran atau produsen dan penjual
Dengan adanya KUHP baru agar segerah di tindak lanjut ” tutup
Red tvkn 1.com

