Tvkn1.com || Jonggo Bogor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor , sedang memulai proyek rekonstruksi Jalan Lingkar Singajayan–Cibodas Kecamatan Jonggol.
sistem atau prasarana untuk mengalirkan kelebihan debit air, baik secara alami maupun buatan, dari suatu lokasi ke tempat lain seperti sungai, danau , atau laut, untuk mencegah genangan air , banjir, erosi, dan masalah lingkungan lainnya, serta menjaga kesehatan masyarakat
Pekerjaan tersebut jangan sampai membodohi masyarakat karena menggunakan magerial batu bekas Drainase yang dibongkar dan batu bekas tebing yang sudah lama dan di pakai krmbali , yang juga ada di lokasi proyek tersebut ( 29 / 9 /2025 ).
Proyek ini memakan anggaran yang bisa di bilang fantastik mencapai Rp 927 juta .
Rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh CV Bangun Sinergi Arvadiza ini bertujuan meningkatkan kelancaran pergerakan barang dan jasan di wilayah tersebut dengan luas volume 475 meter.
Namun dalam pelaksanaannya , seharusnya tidak menggunakan material batu bekas untuk drainase menuai sorotan awak media tvkn1.
Berdasarkan hasil. investigasi di lapangan , menemukan kejanggalan yaitu material batu bekas .
Yang dapat di gunakan kembali untuk di dipasang oleh pihak pekerja atau tukang .
Hal i ni menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai kualitas ,
ditambah lagi, pihak pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara yang seharusnya mengawasi pekerjaan, tersebut dilaporkan tidak berada di lokasi.
Ketidakhadiranya pengawas di lokasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya besar besar ?
Menurut nara sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, kepada awak media tvkn1 “Pengawas yang seharusnya berfungsi untuk pengawasan pekerjaan , ironisnya tidak ada di lokas ?
Situasi ini berpotensi menjadi dampak cacat mutu.
Pekerjaan dan transparansi proyek yang didanai oleh anggaran daerah
Dampak Lingkungan . Penggunaan batu galian bekas drainase perlu dikaji terlebih dahulu untuk memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah atau kerusakan ekosistem.”
Orang yang tak mau disebut namanya itu menguraikan “Kualitas Material Batu galian bekas drainase mungkin tidak memiliki kualitas yang sama dengan material baru, sehingga perlu dilakukan pengujian untuk memastikan kelayakannya dalam proyek konstruksi.” tambah nya
Dampak dan Sanksi
Risiko Hukum:
Penggunaan material ilegal atau tidak sesuai standar dapat menyebabkan masalah hukum, termasuk sanksi pidana , denda , dan pencabutan izin usaha.
Sudah seharusnya ada dari dinas pengawasan yang monitoring sesuatu kegiatan tersebit , ini menjadi sorotan atau teguran bagi pelaksanan atau pemborong – pemborong yang membandel ,sudah harus segera di kasih sangsi atau pencabut kontrak
” tutup
Red