Search
Close this search box.
Monday, 2 March 2026

Gawat !!!!  Ketua BPD  Desa  Sumbrer Jaya Di Periksa Kejari Kabupaten Bekasi

Tvkn1.com  || Bekasi  Jawa  Barat
Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy  Jumat (11/9/2025)

Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini
Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dibantu Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus korupsi Keuangan Desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari Agustus 2024), MSA (Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dan selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ” tutup.

Red

Berita Terbaru

Ormas  Se-Jakarta  Dukung  Polda  Metro  Tindak  Tegas  Aksi  Anarkis,  Jaga  Kesucian  Ramadan
26 Feb

Ormas Se-Jakarta Dukung Polda Metro Tindak Tegas Aksi Anarkis, Jaga Kesucian Ramadan

Tvkn1.com || JAKARTA Jakarta - Seluruh elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta beberapa waktu lalu menyatakan dukungan penuh kepada Polda

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti
22 Feb

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti

Sengketa 35 Ribu Meter Tanah di Bekasi Memanas, Ahli Waris Gugat Deltamas: Diduga Serobot Lahan Tanpa Bukti Tvkn1.com ll Kabupaten

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah
20 Feb

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah

Plt Bupati Bekasi Koordinasikan Perbaikan Jalan Provinsi Rusak di Cikarang Selatan dan Cibarusah Tvkn1.com ll CIBARUSAH — Pelaksana Tugas (Plt)

Belum Lama di Grebek Polisi, Kontrakan Yang di Jadikan Tempat Jual Beli Obat Keras Kembali Buka, APH Diminta Tegas!
18 Feb

Belum Lama di Grebek Polisi, Kontrakan Yang di Jadikan Tempat Jual Beli Obat Keras Kembali Buka, APH Diminta Tegas!

Tvkn1.com|| BEKASI JAWA BARAT Kota Bekasi - Warga Kedaung Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika jaya menyesalkan pemilik kontrakan dan penjual obat

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka
17 Feb

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang, Lima Orang Jadi Tersangka Tvkn1.com ll Kabupaten Bekasi– Aparat kepolisian mengungkap kasus kematian

Polsek  Jonggol  Razia  Miras   Yang  Berkedok  Toko  Klontongan  Di  Dalam  Perumahan  Citra  Indah  Jonggol
17 Feb

Polsek Jonggol Razia Miras Yang Berkedok Toko Klontongan Di Dalam Perumahan Citra Indah Jonggol

Tvkn1.com||  JONGGOL  JAWA  BARAT Dalam   menyambut  bulan  suci  romadhon , polsek  jonggol  menindak  atau  razia  miras  di  dalam  perumahan  citra 

Menu

berita

Lainnya

© 2026 TVKN1.COM. All rights reserved. Design by sukaweb.site