Saturday, 29 August 2026

Gawat !!!!  Ketua BPD  Desa  Sumbrer Jaya Di Periksa Kejari Kabupaten Bekasi

Tvkn1.com  || Bekasi  Jawa  Barat
Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy  Jumat (11/9/2025)

Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini
Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, dibantu Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap kasus korupsi Keuangan Desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya Periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa Sumberjaya 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari Agustus 2024), MSA (Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dan selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).
Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut yang tidak sesuai ketentuan.

Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih Rp2,6 miliar.
Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ” tutup.

Red

Berita Terbaru

Pemkab  Bekasi  perbanyak  kegiatan  Razia  Di  Lapangan  Tingkatkan  Pendapatan Pajak
23 Agu

Pemkab Bekasi perbanyak kegiatan Razia Di Lapangan Tingkatkan Pendapatan Pajak

TVKN1.com || BEKASI Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperbanyak intensitas kegiatan razia di lapangan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian

Nasionalisme ,Warga Perumahan Kota Serang Baru Adakan Upacara Pengibaran Bendera  Merah Putih ke 81 🇲🇨
17 Agu

Nasionalisme ,Warga Perumahan Kota Serang Baru Adakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih ke 81 🇲🇨

Tvkn1.çom ||  SERANG  BARU Semangat nasionalisme bergema di Perumahan Kota Serang Baru saat  warga mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan

Pemdes Karyamekar Kecamatan Cariu Gelar Berbagai Perlombaan Menyambut HUT RI ke-81
10 Agu

Pemdes Karyamekar Kecamatan Cariu Gelar Berbagai Perlombaan Menyambut HUT RI ke-81

TVKN1.com ||  BOGOR CARIU — Pemerintah Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, menggelar berbagai macam perlombaan dan kegiatan meriah dalam rangka menyambut

LMP  Serang  Baru  Menggelar  Rapat  Koordinasi  Dan  Dihadiri Ketua  LMP  kab  Bekasi .
09 Agu

LMP Serang  Baru  Menggelar  Rapat  Koordinasi Dan Dihadiri Ketua LMP kab Bekasi .

Tvkn1.com || SERANG BARU LASKAR MERAH PUTIH - SERANG BARU Laskar Merah Putih atau LMP adalah organisasi kemasyarakatan yang berlandaskan

Bupati  Bogor , Datangi  SDN 02  Cileungsi  Masih  Ada  Bangunan Bersejarah  Di  Kabupaten  Bogor
07 Agu

Bupati  Bogor , Datangi  SDN 02  Cileungsi  Masih  Ada  Bangunan Bersejarah  Di  Kabupaten  Bogor

Tvkn1.com||  BOGOR Pemerintah Kabupaten Bogor terus menaruh perhatian serius terhadap penyelamatan dan pelestarian aset-aset bersejarah yang tersebar di wilayahnya. Langkah

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani
12 Jul

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani

Akhirnya 5 Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Sukamanah Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukatani Tvkn1.com ll BEKASI–Tim Reskrim Polsek Sukatani,