Berkedok Owner PT. Ganda Arthanami Natolu, Tipu Semua Pembeli Sembako Dengan MOU Bodong

 

Tvkn1.com ||  Bogor  Jawa  Barat
Dalam  program  koprasi  merah  putih  untuk menyuplay  kebutuhan  sembako se – kecamatan  ciomas   Bogo r kota
( 28/0/2025)

Sebut  saja  (ED) alias Enrico Donato Hutapea SH),  sebagai  owner  yang berlokasi  cileduk  tangerang  hotel  Fontana , sekaligus  pemilik  usaha  PT. Ganda  Arthanami Natolu  pengelolah  bahan  minyak  curah  mentah.

ED, Alias (Enrico Donato Hutapea, SH)  mengajak  pertemuan  di  kantor  cileduk  , pada tanggal 18 Oktober 2025 pada  pukul  12 :07 , wib  untuk membahas  perjajian  MOU pengiriman  kepada  ANDRIYANA, sebagai  ketua  koprasi  metah putih Rahayu ciomas kab.bogor, dan korban yang lainnya atas nama Bpk.Nkko.

Menggunakan nama palsu sinarmas Land, Atasnama berinisial, M.Irvan Azhari SH, MH, Berkedok Menggunakan tipu muslihat, Menggunakan keadaan palsu, Menggunakan rangkaian kebohongan kepada Customer Atau buyer pembelinya.

Pasal penipuan dalam hukum pidana Indonesia adalah Pasal 378 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penipuan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang:

“Menggunakan nama palsu
“Menggunakan keadaan palsu
“Menggunakan tipu muslihat
“Menggunakan rangkaian kebohongan

“Membujuk korban untuk menyerahkan harta benda

“Membujuk korban untuk memberikan pinjaman

Ancaman hukuman bagi pelaku penipuan adalah pidana penjara empat tahun sampai tujuh tahun

Selain Pasal 378 KUHP, penipuan juga diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur tentang penipuan dalam transaksi elektronik.

Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru merupakan penggantian dari Pasal 378 KUHP.
Samapi berita ini tayang , dari pihak owner tidak ada etika baik sampai saat ini , kasus ini sudah di laporkan ke pihak kepolisian setempat untuk di tindak lanjut atau pengembangan “tutup.

Red